Digital Entrepreneur

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

Kontak Admin LSP

LSP Digipreneur Indonesia

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

BAGIKAN

Skema Sertifikasi Klaster Digital Entrepreneur adalah skema sertifikasi yang dikembangkan Oleh Komite Skema LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA). Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada;

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 397 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Industri Kecil dan Menengah,
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern,
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Kehumasan,
  4. Keputusan Menterj Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Digital Entrepreneur.

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Digital Entrepreneur, atau
  • Tenaga kerja dengan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun dibidang Digital Entrepreneur
  • Pasfoto berlatar belakang merah
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Digital Entrepreneur, atau
  • KTP
  • Ijazah terakhir minimal SLTA atau sederajat.
  • Surat keterangan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Digital Entrepreneur
#Kode UnitUnit Kompetensi
1G.46RIT00.055.1Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel
2G.46RIT00.073.01Menentukan Model Bisnis Daring (e-business)
3M.702090.005.02Melakukan Riset Pasar untuk Menjual Produk
4M.702090.030.02Membuat Analisis Break-Even Point (BEP)
5M.70HMS00.003.1Merancang Analisis Media Digital
6M.70HMS00.023.1Membuat Konten Media Digital
7M.70MKT00.010.2Mengolah Data Riset
8M.70MKT00.012.1Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
9M.70MKT00.024.1Membangun Standar Layanan Pelanggan Secara Daring

LSP Digipreneur Indonesia

Graha Wiranesia Jl. Kp. Utan No. 37-38, Cilandak KKO, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-2625-ID

Copyright © 2026 LSP digipreneur | Powered by eLSP.id

logo bnsp