
Digital Entrepreneur
Tidak ada jadwal uji tersedia
LSP Digipreneur Indonesia
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema Sertifikasi Klaster Digital Entrepreneur adalah skema sertifikasi yang dikembangkan Oleh Komite Skema LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA). Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 397 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Industri Kecil dan Menengah,
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern,
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Kehumasan,
- Keputusan Menterj Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Digital Entrepreneur.
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Digital Entrepreneur, atau
- Tenaga kerja dengan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun dibidang Digital Entrepreneur
- Pasfoto berlatar belakang merah
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Digital Entrepreneur, atau
- KTP
- Ijazah terakhir minimal SLTA atau sederajat.
- Surat keterangan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Digital Entrepreneur
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | G.46RIT00.055.1 | Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel |
| 2 | G.46RIT00.073.01 | Menentukan Model Bisnis Daring (e-business) |
| 3 | M.702090.005.02 | Melakukan Riset Pasar untuk Menjual Produk |
| 4 | M.702090.030.02 | Membuat Analisis Break-Even Point (BEP) |
| 5 | M.70HMS00.003.1 | Merancang Analisis Media Digital |
| 6 | M.70HMS00.023.1 | Membuat Konten Media Digital |
| 7 | M.70MKT00.010.2 | Mengolah Data Riset |
| 8 | M.70MKT00.012.1 | Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools) |
| 9 | M.70MKT00.024.1 | Membangun Standar Layanan Pelanggan Secara Daring |
SKEMA LAINNYA

Bidang Kewirausahaan Industri

Konsultan Pendamping UMKM Yunior

Pemasaran Ekspor Digital

Social Media Marketing

Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan

Digital Marketing
LSP Digipreneur Indonesia
Graha Wiranesia Jl. Kp. Utan No. 37-38, Cilandak KKO, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2625-ID
Copyright © 2026 LSP digipreneur | Powered by eLSP.id
