
Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan
Tidak ada jadwal uji tersedia
LSP Digipreneur Indonesia
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema Sertifikasi Klaster Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan adalah skema sertifikasi yang dikembangkan Oleh Komite Skema LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA). Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hal Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi,
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan
- Pendidikan minimal Diploma III
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan,atau
- Tenaga kerja dengan pengaiaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan
- Surat keterangan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan
- Pasfoto berlatar belakang merah
- KTP
- Ijazah terakhir minimal Diploma III
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan, atau
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70MKT00.006.2 | Menyusun Elemen Pemasaran organisasi |
| 2 | M.70MKT00.032.1 | Mencapai Target Penjualan |
| 3 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.013.1 | Menyusun Rencana Bisnis |
| 5 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
| 6 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.022.1 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
| 8 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
| 9 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
LSP Digipreneur Indonesia
Graha Wiranesia Jl. Kp. Utan No. 37-38, Cilandak KKO, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2625-ID
Copyright © 2026 LSP digipreneur | Powered by eLSP.id





