Konsultan Pendamping UMKM Yunior

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

Kontak Admin LSP

LSP Digipreneur Indonesia

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

BAGIKAN

Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Pendamping UMKM Yunior adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA). kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada;

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi,
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Konsultan Pendamping UMKM Yunior.

  • Pendidikan minimal Diploma III
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Konsultan UMKM Yunior, atau
  • Tenaga kerja dengan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Konsultan Pendamping UMKM Yunior.
  • Ijazah terakhir minimal Diploma III
  • Surat keterangan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Bidang Konsultan Pendamping UMKM Yunior
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Konsultan
  • KTP
  • Pasfoto berlatar belakang merah
#Kode UnitUnit Kompetensi
1G.46RIT00.053.1Memberdayakan Media Sosial untuk Menarik Pelanggan Ritel
2G.46RIT00.055.1Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel
3M.70MKT00.005.2Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Organisasi
4M.70MKT00.006.2Menyusun Elemen Pemasaran organisasi
5M.70MKT00.012.1Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
6M.70MKT00.013.1Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital
7M.70MKT00.029.2Mewujudkan Kepuasan Pelanggan
8M.70MKT00.036.2Melaksanakan Keterampilan Penjualan
9M.73ADV00.010.1Merumuskan Strategi Kampanye Periklanan
10M.73ADV00.030.1Menyusun Strategi Pemilihan Media dan Saluran

LSP Digipreneur Indonesia

Graha Wiranesia Jl. Kp. Utan No. 37-38, Cilandak KKO, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-2625-ID

Copyright © 2026 LSP digipreneur | Powered by eLSP.id

logo bnsp