
Konsultan Pendamping UMKM Yunior
Tidak ada jadwal uji tersedia
LSP Digipreneur Indonesia
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Pendamping UMKM Yunior adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA). kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi,
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP Digipreneur Indonesia (DIGINESIA) dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Konsultan Pendamping UMKM Yunior.
- Pendidikan minimal Diploma III
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Konsultan UMKM Yunior, atau
- Tenaga kerja dengan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Konsultan Pendamping UMKM Yunior.
- Ijazah terakhir minimal Diploma III
- Surat keterangan pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun di bidang Bidang Konsultan Pendamping UMKM Yunior
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Konsultan
- KTP
- Pasfoto berlatar belakang merah
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | G.46RIT00.053.1 | Memberdayakan Media Sosial untuk Menarik Pelanggan Ritel |
| 2 | G.46RIT00.055.1 | Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel |
| 3 | M.70MKT00.005.2 | Mengidentifikasi Elemen Pemasaran Organisasi |
| 4 | M.70MKT00.006.2 | Menyusun Elemen Pemasaran organisasi |
| 5 | M.70MKT00.012.1 | Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools) |
| 6 | M.70MKT00.013.1 | Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital |
| 7 | M.70MKT00.029.2 | Mewujudkan Kepuasan Pelanggan |
| 8 | M.70MKT00.036.2 | Melaksanakan Keterampilan Penjualan |
| 9 | M.73ADV00.010.1 | Merumuskan Strategi Kampanye Periklanan |
| 10 | M.73ADV00.030.1 | Menyusun Strategi Pemilihan Media dan Saluran |
SKEMA LAINNYA
LSP Digipreneur Indonesia
Graha Wiranesia Jl. Kp. Utan No. 37-38, Cilandak KKO, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2625-ID
Copyright © 2026 LSP digipreneur | Powered by eLSP.id





